PEMATANGSIANTAR – SMK Negeri 3 Pematangsiantar menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai upaya nyata melindungi pelajar dari bahaya narkoba. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Komite Pencegahan Korupsi dan Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI), pada Selasa (16/12/2025), mulai pukul 09.00 WIB di aula sekolah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yaitu AKP Irwanta Sembiring, yang didampingi oleh KBO Satres Narkoba Iptu Apri Damanik.
Kehadiran Negara di Dunia Pendidikan
Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Nurmaulita, saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di dunia pendidikan.
Ia menekankan bahwa siswa-siswi SMK N 3 adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari narkoba. Nurmaulita juga menggarisbawahi pentingnya sinergitas antara dunia pendidikan, KPKM RI, dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan.
Narkoba Adalah Ilmu Kesehatan yang Disalahgunakan
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi P4GN ini telah terjalin secara berkelanjutan dari tahun ke tahun.
Beliau berharap siswa-siswi dapat membentengi diri dari bahaya narkoba. Hunter D. Samosir menjelaskan bahwa narkoba pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu kesehatan untuk kepentingan medis (seperti operasi), namun menjadi berbahaya apabila disalahgunakan.
Pencegahan Jauh Lebih Baik
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.
"Sosialisasi merupakan bagian penting dari upaya pencegahan, dengan harapan para siswa dan siswi dapat menjauhi narkoba. Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan," tegas AKP Irwanta Sembiring.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi rinci oleh Iptu Apri Damanik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya, diikuti sesi tanya jawab interaktif. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai komitmen bersama memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.