PEMATANGSIANTAR – Aliansi HUMASS menggelar konferensi pers pada Minggu (14/12/2025) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas meningkatnya keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Konferensi pers tersebut secara tegas menyoroti perlunya evaluasi serius dan pencabutan izin usaha THM oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yang memiliki kewenangan penuh atas penerbitan izin tersebut.
Indikasi Pelanggaran: Miras Ilegal hingga Narkotika
Koordinator Aliansi HUMASS, Rikkot Damanik, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius di sejumlah THM.
Pelanggaran tersebut meliputi:
Pelanggaran izin usaha dan jam operasional.
Peredaran minuman keras tanpa izin.
Dugaan penyalahgunaan narkotika.
THM yang disoroti dan diminta dievaluasi antara lain: Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, Nes Bar, dan Bintang.
“Izin usaha bukan hak mutlak, melainkan izin bersyarat. Apabila melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka izin tersebut dapat dan wajib dicabut,” tegas Rikkot.
Empat Tuntutan Utama Aliansi HUMASS
Aliansi HUMASS menyampaikan empat tuntutan utama dalam pernyataan sikap resmi mereka:
Evaluasi Izin Usaha: Mendesak Badan Perizinan Provinsi Sumut untuk membuka dan mengevaluasi seluruh izin usaha THM di Pematangsiantar.
Sanksi Tegas: Mendesak Gubernur Sumut memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap THM yang melanggar jam operasional.
Penindakan Miras: Menuntut penindakan terhadap THM yang menjual minuman keras tanpa izin.
Pengawasan Narkotika: Mendesak pengawasan ketat terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tindak Lanjut: Orasi di Kantor Gubernur
Sebagai tindak lanjut dari tuntutan ini, Aliansi HUMASS memastikan akan menggelar orasi massal dan penyampaian tuntutan resmi pada Kamis, 18 Desember 2025. Aksi ini akan dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas/Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Orasi tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial agar pemerintah provinsi tidak mengabaikan keresahan masyarakat Pematangsiantar.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti hiburan. Namun kami menolak keras usaha yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus hadir dan bertindak tegas,” tutup Rikkot.
Aliansi HUMASS menegaskan siap melakukan pengawalan publik dan advokasi konstitusional secara berkelanjutan jika tuntutan mereka diabaikan.